Selasa, 01 Maret 2016

Pengertian Naskah, Penyuntingan, Editor, dan Syarat-Syarat menjadi Penyunting Naskah (Kelompok 1)



MAKALAH PENYUNTINGAN
           
Dosen Pembimbing:
Prof. Dr. Jumadi, M.Pd
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Disusun Oleh
Kelompok: 1
1.      Herviana Orvah (A1B113209)
2.      Restu Astuti Amelia (A1B113217)
3.      Siti Hardiyanti (A1B113093)



PROGRAM STUDI  PENDIDIKAN BAHASA DAN  SASTRA INDONESIA
JURUSAN PENDIDIKAN BAHASA  DAN SENI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
BANJARMASIN
2016









PEMBAHASAN
A.    Pengertian Naskah
Naskah adalah semua dokumen tertulis yang ditulis tangan, dibedakan dari dokumen cetakan atau perbanyakannya dengan cara lain. Kata ‘naskah’ diambil dari bahasa Arab nuskhatum yang berarti sebuah potongan kertas.
Menurut Library and Information Science, suatu naskah adalah semua barang tulisan tangan yang ada pada koleksi perpustakaan atau arsip; misalnya, surat-surat atau buku harian milik seseorang yang ada pada koleksi perpustakaan.
Secara umum, naskah atau tulisan dibagi ke dalam dua bagian, yakni tulisan fiksi dan nonfiksi.Tulisan fiksi yaitu tulisan berbasis khayalan atau imajinasi, bukan fakta atau data nyata. Umumnya tulisan ini merupakan karya sastra, seperti cerita pendek, novel, puisi, dan drama.Tulisan nonfiksi yaitu tulisan yang berbasis fakta dan data, seperti berita, artikel, feature, essay, dan resensi.Naskah jurnalistik masuk dalam kategori nonfiksi karena ditulis berdasarkan fakta atau data peristiwa. Jadi, ciri utama naskah atau karya jurnalistik  adalah nonfiksi, faktual, atau bukan hasil khayalan.Naskah jurnalistik dibagi dalam tiga kelompok besar, yaitu berita (news), opini atau pandangan (views), dan karangan khas (feature).

B.     Pengertian Penyuntingan/Editor
Menurut KBBI (2007:1106) definisi penyuntingan adalah proses, cara, perbuatan menyunting atau sunting-menyunting. Sedangkan definisi menyunting adalah
1.    menyiapkan naskah siap cetak atau siap terbit dengan memperhatikan segi
sistematika penyajian, isi, dan bahasa (menyangkut ejaan, diksi, dan struktur kalimat).
2.    merencanakan dan mengarahkan penerbitan (surat kabar, majalah).
3.    menyusun atau merakit (film, pita rekaman) dengan cara memotong-motong dan memasang kembali.

Kata editing dalam bahasa Indonesia adalah serapan dari Inggris. Editing berasal dari bahasa Latin editus yang artinya ‘menyajikan kembali’. Editing dalam bahasa Indonesia bersinonim dengan kata editing.
Ada istilah lain yang sering muncul dalam dunia penerbitan seperti penyunting bahasa, penyuntingan buku, editor bahasa, editor penyedia dan editor buku. Istilah penyuntingan bahasa biasanya dipadankan dengan editor penyelia , sedangkan penyunting buku dipadankan dengan editor buku. Sedangkan istilah penyunting penyelia berarti orang ( pemimpin) yang bertugas mengawasi kegiatan penyuntingan (KBBI, 2001). Contoh : Anton M. Moeliono adalah penyunting penyelia Kamus Besar Bahasa Indonesia (1988).
Istilah editor buku/penyunting buku mengacu oada orang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk ditawarkan kepenerbit atau diterbitkan. Jadi, seseorang yang mengumpulkan tulisan/karangan orang lain untuk diterbitkan disebut editor buku. Nama editor buku biasanya dicantumkan pada kulit depan buku(cover depan). Contoh: Acep Zamzam  Noor adalah editor buku Muktamar: Antologi penyair jabar (2003), Korrie Layun Rampan adalah editor buku dunia perempuan:Antologi cerita pendek Cerpenis Wanita Indonesia (2002).
Editor buku/penyunting buku dapat juga disebut editor antalogi atau anthology editor.Biasanya editor buku/penyunting buku berada diluar penerbit.Jadi, editor buku bukanlah karyawan/pegawai penerbit dan tidak mendapatkan gaji tetap/bulanan dari penerbit.

C.    Syarat Penyuntingan Naskah
Untuk menjadi penyunting naskah ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang.Persyaratan itu meliputi penguasan ejaan bahasa Indonesia, penguasaan tata bahasa Indonesia, ketelitian dan kesabaran, kemampuan menulis, keluwesan, penguasaan salah satu bidang keilmuan, pengetahuan yang luas dan kepekaan bahasa.
1.      Menguasai Ejaan
Harus paham benar ejaan bahasa Indonesia yang baku saat ini. Penggunaan huruf kecil dan huruf kapital, pemenggalan kata, dan penggunaan tanda-tanda baca (titik, koma, dan lain-lain) harus dipahami benar. Bagaimana bisa memperbaiki naskah orang lain jika tidak memahami selu beluk ejaan bahasa Indonesia.
2.      Mengasai tatabahasa
Seorang editor harus menguasai nahasa Indonesia dalam arti luas, tahu kalimat yang baik dan benar, kalimat yang salah dan tidak benar, kata-kata yag baku,bentuk-bentuk yang salah kaprah, pilihan kata yang pas, dan sebagainya.
3.      Bersahabat dengan kamus
Seseorang yang malas membuka kamus sebetulnya tidak cocok menjadi penyunting naskah karena ahli bahasa sekalipun tidak mungkin menguasai semua kata tertentu digunakan atau dihindari.Untuk itu seorang penyunting naskah perlu mengikuti tulisan-tulisan pakar bahasa atau kolom bahasa yang ada di sejumlah media cetak.
4.      Memiliki kepekaan bahasa
Penyuntingan naskah harus tahu mana kalimat yang kasar dan kalimat yang halus; harus tahu mana kata yang perlu dihindari dan mana kata yang sebaiknya dipakai, harus tahu kapan kalimat atau kata tertentu digunakan atau dihindari.Untuk itu seseorang penyunting naskah perlu mengikuti tulisan-tulisan pakar bahasaatau kolom bahasa yang ada di sejumlah media cetak.
5.      Memiliki pengetahuan luas
Harus banyak membaca buku, majalah, Koran, dan menyerap informasi dari media audiovisual agar tidak ketinggalan informasi.
6.      Memiliki ketelitian dan kesabaran
Dalam keadaan apapun, ketika menjalankan tugasnya seseorang editor harus teliti menyunting setiap kalimat, setiap kata, dan setiap istilah yang digunakan penulis naskah.Iajuga harus sabar menghadapi setiap naskah. Ia juga haris sabar mengahdapi setiap naskah. Ia juga harus sabar menghadapi setiap naskah, karena proses penyuntingan itu memakan proses yang berulang-ulang.
7.      Memiliki kepekaan terhadap SARA dan pornografi.
Penyuntingan naskah harus tahu kalimat yang layak cetak, kalimat yang perlu di ubah konstruksinya, dandalam hal ini seorang kata yang perlu diganti dengan kata lain. Dalam hal ini seorang penyunting harus peka terhadap hal-hal yang berbau suku, agama ras, dan antar golongan (SARA).
8.      Memiliki keluwesan
Sikap luwes dan supel harus dimiliki soerang penyunting naskah karena akan sering berhubungan dengan orang lain. Penyuntingan harus bersedia mendengarkan berbagai pertanyaan, saran, dan keluha. Dengan kata lain, seorang yang kaku tidaklah cocok menjadi penyunting naskah.
9.      Memiliki kemampuan menulis
Hal ini perlu dimiliki seorang penyunting naskah karena kalau tidak tahu menulis kalimat yang benar tentu kita pun akan sulit membetulkan atau memperbaiki kalimat orang lain.
10.  Menguasai bidang tertentu
Ada baiknya jika seorang penyunting naskah menguasai salah satu bidang keilmuan tertentu karena akan sangat membantu dalam tugasnya sehari-hari.
11.  Menguasai bahasa asing
Dalam tugasnya, seorang oenyunting naskah akan berhadapan dengan istilah-istilah yang berasal dari bahasa inggris. Minimal, seorang penyunting naskah dapat menguasai bahasa inggris secara pasif.Artinya dapat membaca dan memahami teks bahasa inggris.
12.  Memhami kode etik penyuntingan naskah
Berikut beberapa kode etik penyuntingan naskah yang ada dalam buku ini.
a.       Editor wajib mencari informasi mengenai penulis naskah.
b.      Editor bukanlah penulis naskah
c.       Wajib mrnghormati gaya penulis naskah
d.      Wajib merahasiakan informasi yang terdapat dalam naskah yang disuntingnya.
e.       Wajib mengonsultasikan hal-hal yang mungkin akan diubahnya dalam naskah.
f.       Tidak boleh menghilangkan naska yang akan, sedang, atau telah ditulisnya.
D.     Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyuntingan
1.      Penyuntingan isi (content editing) yang sering disebut dengandevelopmental, substantive, or structural editing;revising;rewriting
a.       Merevisi atau memindahkan seluruh paragraph atau kalimat
b.      Menambahkan material terbaru untuk mengurangi perbedaan dan menghapus material asli yang tidak dianggap tidakbermanfaat
c.       Mengorganisir dan merestrukturisasi isi untuk meningkatkanaliran dan kejelasan bahasa
2.      Penataan salinan (copyediting)yang sering disebut dengan line, mechanical, or stylistic editing
a.       Memriksa ejaan, tata bahasa, tanda baca dan mekanisme
b.      Memriksa apakah ini sudah mengikui ketepatan gaya bahasa atau bagian gaya internal
c.       Membuktikan fakta dan menjamin ketepatan/konsistensi bentuk
d.      Mengklarifikasi makna dan meningkatkan keterbacaan dengan mengubah pilihan kata dan struktur kalimat
3.      Koreksi cetakan percobaan (proofreading)
a.       Membaca sampai selesai naskah copy untuk mengecek kesalahan
b.      Memastikan semuan perubahan telah tercantum didalamnya dan tidak ada kesalahan yang tertinggal selama proses penyuntingan.
E.     Fungsi dan Peran Editor
Kata editor berasal dari bahasa inggris. Menurut kamus inggris-indonesia (Echols&Shadily), kata editor bermakna redaktur, pemeriksa naskah untuk penerbit. Kata edit sendiri bermakna membaca dan memperbaiki (naskah) untuk diterbitkan (1975).
Akan tetapi, saat ini kata editor sidah diadopsi kedalam bahasa Indonesia. Menurut KBBI (2001), Kata editor berasal dari kata edit. Dari kata edit muncul kata mengedit (kata kerja) dan editor (kata benda/nomina). Kata editor bermakna orang yang mengedit naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan di majalah, surat kabar, dan sebagainya;penyunting.
Dalam kaitanya dengan penerbitan buku di Indonesia, isitlah editor lebih luas cakupan dan pengertiannya dari yang tercantum dalam kamus besar Bahasa Indonesia dan kamus inggris-indonesia.Istilah editor pada istilah kedua kamus tersebut lebih cocok untuk penerbit media cetak (Koran, majalah, dan sebagainya) dan kurang pas untuk editor yang bekerja di penerbit buku.
Editor yang bekerja dipenerbit buku tidak hanya mengedit nakah tulisan tau karangan yang akan diterbitkan (KBBI)atau pemeriksa naskah untuk penerbitan (Echols dan Shadily). Akan tetapi, lebih dari itu, editor juga harus mencari naskah dan merencakanakan naskah yang akan diterbitkan.
Dengan demikian fungsi (tugas) pokok dari editor pernerbit buku sebagaimana berikut:
a.       Merencanakan naskah yang akan diterbitakan oleh penerbit
b.      Mencari naskah yang akan diterbitkan
c.       Mempertimbangkan naskah yang masuk kepenerbit (ikut mempertimbangkan layak-tidaknya sebuah naskah diterbitkan)
d.      Menyunting naskah dari segi isi/materi
e.       Memberi pentunjuk/arahan pada kopieditor (penyunting bahasa/editor bahasa) yang membantunya ,rngrnai cara penyuntingan naskah.
Tugas lain dari seorang editor dipenerbit buku adalah:
a.       Menyetujui naskah untuk dicetak
b.      Memberi saran terhadap rencangan kulit depan buku, dan
c.       Menyetujui rancangan kulit depan (cover depan) editor mencari naskah , maka dia mau tak mau sering berada diluar kantor. Jika perlu, editor bisa melakukan perjalanan keluar kota maupun keluar negeri (sepanjang penerbit tempat kerjanya mampu membiayayainya). Didalam negeri misalnya, editor mengunjungi calon pengarang/penulis diluar koa. Diluar negeri, misalnya, editor mengunjungi pameran-pameran buku internasional mendapakan hak cipta (copyright) buku tertentu untuk ditercemahkan kebahasa Indonesia.
Dilihat dari tugas editor dan penyunting naskah tersebut diatas, boleh dikatakan tanggung jawab editor lebih berat dari penyunting naskah.Namun dalam sebuah penerbit yang terdiri dari berbagai unsur (redaksi, pemasaran, produksi, dan administrasi keuangan), keduanya memiliki fungsi masing-masing.Nama editor biasanya dicantumkan pada halaman hak cipta buku yang diterbikan.
Hal yang harus dipahami adalah fungsi penyunting editor hanya terbatas pada pengolahan naskah menjadi suatu bahan yang siap cetak dan mengawasi pengolahan pelaksanaan segi tehnis sampai naskah tadi terbit.Penyunting bukan penerbit, jadi mereka tidak bertanggungjawab atas masalah keungan, penyebarluasan, dan pengelolaan ketatatuahaan penerbitan.Para penyunting semata-mata bertanggung jawabatas isi dan buku produksi bahan yang diterbitkan.
Untuk memapankan peranan dan kedudukan penyunting sebagai agen yang ikut berperan dalam memajukan ilmu dan tehnologi, setiap aspek terjang kegiatan penyunting haruslah didasarkan pada pemahaman seperangkat kode etik cara bersikap dan bekerja.

                                                                                                                                               

























DAFTAR PUSTAKA


http://www.edsguild. Org/types.htm diunduh tanggal 12 july 2009

Erneste, pamusuk. 2005. Buku Pintar , Naskah Penerbit PT Gramedia Pustaka Umum, Jakarta

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar